MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Jombang bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial serta penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petani tembakau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) bertempat di Balai Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Muhammad Hasan Bisri, menginformasikan bahwa berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, saat ini sebanyak 14.368 petani di seluruh Kabupaten Jombang telah resmi terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi dana DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Dalam sosialisasinya, Hasan memaparkan sejumlah program perlindungan yang berhak didapatkan oleh para petani, di antaranya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni perlindungan penuh dari risiko kecelakaan yang terjadi saat berangkat kerja, berada di tempat kerja, hingga perjalanan pulang ke rumah. Fasilitas yang diberikan berupa pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya sampai sembuh (di ruang kelas 1 untuk rumah sakit pemerintah atau kelas yang setara untuk rumah sakit swasta) hanya dengan menunjukkan KTP.
2. Santunan JKK Meninggal Dunia, apabila kepesertaan mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan (sekitar Rp48 juta), biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dengan total mencapai Rp70 juta. Selain itu, terdapat beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
3. Jaminan Kematian (JKM) yakni perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, misalnya karena sakit, usia tua, atau meninggal mendadak. Bagi peserta yang kepesertaannya sudah lebih dari 3 bulan (terhitung sejak perlindungan bulan April), besaran santunan kematian yang dicairkan adalah sebesar Rp42 juta.
Selanjutnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang Ibrahim Hadi Wibowo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena komitmen dari Pemerintah Kabupaten Jombang, sehingga 14.368 petani baik itu petani tembakau, petani cengkeh, petani pangan, dan petani lainnya itu sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekali lagi, terima kasih. Dan ini adalah tahun ketiga, disaat efisiensi melanda, beberapa kabupaten mengurangi jumlah penerima bantuan iuran, sebaliknya di Jombang malah menambahkan, malah menambah jumlah penerima bantuan iuran. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih”, ucap Ibrahim
Di akhir sambutan, Ibrahim juga menjelaskan tentang UCC (Universal Coverage Jamsostek) untuk Kabupaten Jombang. Diketahui saat ini mengalami penurunan menjadi 27% dari 33% yang ditargetkan pada tahun 2026.
“Artinya, sinergi dengan OPD-OPD tetap harus kita tingkatkan, sehingga UCC bisa kita raih. Di mana ketika semakin banyak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya jaring pengaman sosial yang ada di Kabupaten Jombang semakin luas”, harapnya
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jombang Drs. Purwanto, M.KP, menyampaikan bahwa suksesnya pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah berkat kolaborasi unsur Pemerintah Kabupaten Jombang. dalam hal ini Dinas Pertanian mempunyai peran penting sebagai verifikator para petani tembakau, tani cengkeh yang ada di Kabupaten Jombang.

“program ini merupakan kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok petani yang selama ini belum terjangkau jaminan ketenagakerjaannya,” Ujarnya.
Adapun sasaran petani tembakau, petani cengkeh, dan petani pangan di 7 kecamatan, dengan wilayah sebaran meliputi 7 wilayah kecamatan 5 kecamatan di utara Brantas dan 2 kecamatan di selatan Brantas, yakni Kecamatan Bareng dan Wonosalam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.SI. mengatakan, jika bantuan ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian daerah yang bertujuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya untuk memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerima berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh rekan-rekan Dinas Tenaga Kerja.
Data tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 128 Tahun 2026, yaitu tentang Daftar Penerima Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Hubungan Industrial yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026.
“Tentunya saya berharap bantuan ini dapat tetap tepat sasaran dan tepat manfaat karena pemberian bantuan ini adalah bentuk kepedulian Abah Bupati, Pemerintah Kabupaten Jombang kepada panjenengan semua”, harapnya
“Saya juga berharap, program ini dapat memberikan rasa aman dalam bekerja mengingat sektor pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat cukup tinggi”, tambahnya
Mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan, tentunya yang dikoordinasikan secara sinergis dari seluruh pemangku kepentingan.” pungkas Sekda.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para petani tembakau di Kabupaten Jombang dapat lebih tenang dalam menjalankan aktivitas pertaniannya karena telah dicover oleh perlindungan jaminan sosial yang optimal dari negara.
Reporter: Adi















