Kalapas Kelas II A Lahat Hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bersama Tim TPP KanWil DirJenPas Sumsel Dan Bapas Kelas II Lahat

  • Bagikan

MMCNews, Lahat – Sumael : 05 Agustua 2026.


Dalam Rangka Usulan Integrasi bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lahat sekira pukul 09.00 WIB – 10.30 WIB telah dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Tim TPP KanWil DirJenPas Sumsel dan Bapas Kelas II Lahat
Tempatnya berlangsung di Aula Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat

Kegiatan diikuti Peserta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Warga Binaan terdiri dari:
Peserta terdiri dari *37 Warga Binaan laki-laki dan 1 Warga Binaan perempuan.

Tujuan Kegiatan dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Tim TPP KanWil DirJenPemasyarakatan Sumatera Selatan dan Bapas Kelas II Lahat dalam Rangka Usulan Integrasi bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lahat

1. Melaksanakan proses penilaian usulan hak integrasi warga binaan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Memastikan kelayakan administratif dan substantif warga binaan yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).
3. Memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIA Lahat, Tim TPP Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, dan Bapas Kelas II Lahat dalam pelaksanaan pemberian hak integrasi.
4. Mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan pembinaan.

Kegiatan meliputi :
1. Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan secara hybrid, dengan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting, sedangkan Tim TPP Lapas Kelas IIA Lahat bersama Tim TPP Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat melaksanakan sidang secara langsung di Aula Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Lahat.

2. Sidang membahas usulan pemberian hak integrasi terhadap warga binaan melalui evaluasi hasil pembinaan, penilaian perilaku, tingkat risiko, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kelengkapan persyaratan administrasi dan substantif. Tim TPP Kanwil memberikan arahan, masukan, dan pendalaman terhadap hasil asesmen yang telah disampaikan oleh Tim TPP Lapas dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai dasar pengambilan keputusan.
3. Sebanyak *38 (tiga puluh delapan) warga binaan mengikuti sidang, terdiri atas 31 (tiga puluh satu) orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 (tujuh) orang usulan Cuti Bersyarat (CB), dengan komposisi 37 warga binaan laki-laki dan 1 warga binaan perempuan.* Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ,diantata nya Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIA Lahat Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIA Lahat, Asesor Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lahat. Tim TPP Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat

Kalapas Kelas IIa Lahat Reza Meidiansyah Purnama Amd.Ip.SH.MM didampingi Kasi Binadik Sukma Amri. S.Sos, dan Ka. KPLP Kelas IIA Lahat Sulaiman S.Pd.I
mengatakan kegiatan ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pembinaan serta pemenuhan hak integrasi warga binaan melalui koordinasi yang efektif antara Kantor Wilayah, Lapas Kelas IIA Lahat, dan Bapas Kelas II Lahat. Diharapkan pelaksanaan sidang TPP secara kolaboratif ini semakin meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam pemberian hak integrasi sehingga mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial warga binaan.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berlangsung secara hybrid berjalan dengan baik, aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Tim TPP Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang mengikuti secara virtual, Tim TPP Lapas Kelas IIA Lahat, dan Tim TPP Bapas Kelas II Lahat yang hadir secara langsung menghasilkan proses evaluasi usulan hak integrasi yang objektif, profesional, dan akuntabel sebagai dasar pemberian hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)

Pewarta. MAR

  • Bagikan