Wali Murid di Sukaresmi – Pandeglang Surati Kepala BGN, Ajukan Permohonan Agar Sidak dan Audit Menyeluruh SPPG Cibungur

  • Bagikan

PANDEGLANG, — Sejumlah wali murid penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak), audit, dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Agung Satria sebagai perwakilan sejumlah wali murid penerima manfaat MBG di wilayah tersebut. Surat itu menegaskan bahwa langkah pengawasan dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam suratnya, para wali murid menilai Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, pelaksanaannya dinilai harus memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta tata kelola yang baik.

“Kami memohon kepada Bapak Kepala Badan Gizi Nasional untuk menugaskan tim yang independen dan profesional guna melakukan sidak, audit, serta evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Cibungur,” demikian isi surat yang ditandatangani Agung Satria.

Para wali murid menyampaikan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang menurut mereka memerlukan verifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang, bukan sebagai bentuk penilaian sepihak terhadap pengelola.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu antara lain dugaan bahwa kondisi dapur SPPG Cibungur belum memenuhi standar kelayakan, sanitasi, dan kebersihan sebagaimana diharapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, masyarakat juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan limbah operasional yang dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

Surat tersebut juga menyinggung kondisi kebersihan area dapur yang dapat terlihat dari Jalan Nasional. Menurut para wali murid, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penerapan standar higienitas dalam operasional SPPG.

Di sisi lain, para pemohon turut menyinggung informasi yang beredar mengenai adanya dua dapur MBG di Kabupaten Pandeglang yang disebut telah menghentikan operasionalnya secara permanen. Atas dasar itu, mereka berharap seluruh SPPG di daerah tersebut, termasuk SPPG Cibungur, memperoleh pengawasan yang setara, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.

Agung Satria menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun, karena kami menyadari bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional dan berkeadilan. Namun kami juga percaya bahwa membiarkan keraguan tanpa klarifikasi akan melahirkan ketidakpercayaan,” tulis Agung dalam surat tersebut.

Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, hal itu justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, para wali murid berharap dilakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kualitas pelayanan dan keberlangsungan program.

“Kami meyakini bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang bebas dari kekurangan, melainkan negara yang berani mengoreksi dirinya sendiri. Sebab keadilan akan hidup ketika kebenaran diberi ruang untuk berbicara, dan amanah akan tetap mulia ketika dijaga dengan pengawasan yang adil,” demikian penutup surat tersebut.

Hingga surat permohonan itu disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pihak SPPG Cibungur terkait permintaan sidak, audit, dan evaluasi tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media tetap menunggu dan membuka ruang bagi klarifikasi atau tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional serta pengelola SPPG Cibungur mengenai substansi permohonan yang disampaikan oleh para wali murid.(juh)

  • Bagikan