Kejari Jombang Siap Bidik Dugaan Kejanggalan Program Makan Bergizi Gratis

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai menyalakan “lampu kuning” terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya dugaan persoalan administrasi dan legalitas pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Meski saat ini belum menerima instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, Kejari Jombang menegaskan posisinya, mereka siap melakukan pendalaman mendalam jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Sikap ini muncul di tengah panasnya isu dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yang kemudian memicu kecurigaan serupa terhadap operasional SPPG di berbagai daerah, tak terkecuali Jombang.

Keresahan muncul dari informasi mengenai berdirinya sejumlah bangunan SPPG sebelum mengantongi legalitas atau persetujuan resmi dari BGN.

Salah satu sorotan tajam mengarah ke wilayah Kecamatan Mojowarno. Di sana, bangunan SPPG dikabarkan telah berdiri tegak meski status administrasinya masih menggantung.

Sumber tepercaya menyebutkan, bahwa pembangunan tersebut tetap dipaksakan berjalan meski tanpa “restu” resmi. “Ada keyakinan bahwa proses administrasi nantinya akan diback-up oleh pihak tertentu di tingkat pusat,” ujar sumber tersebut.

Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius. Sebab, dalam proyek strategis nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah masif, administrasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan instrumen vital untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Selain masalah legalitas, publik dibuat bertanya-tanya dengan lonjakan jumlah titik SPPG di Kabupaten Jombang. Data menunjukkan eskalasi yang cukup mencurigakan, tahap awal 130 titik, di pertengahan melonjak ke 150 titik dan terakhir disebut-sebut mencapai 250 titik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady, menegaskan bahwa lonjakan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi. Pihaknya menekankan bahwa penambahan titik harus berlandaskan kebutuhan riil penerima manfaat, bukan atas dasar kepentingan lain.

“Awalnya jumlah yang diajukan 130 titik, kemudian menjadi 150, dan belakangan disebut mencapai 250 titik. Perlu ada verifikasi menyeluruh, apakah jumlah tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku atau ada hal lain,” tegas Made Deady, Jumat (12/6).

Kejari Jombang menegaskan bahwa pengawasan ini adalah bentuk komitmen mereka dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pemerintah. Kejaksaan tidak segan untuk melakukan audit dan pemeriksaan komprehensif jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas Program MBG agar benar-benar tepat sasaran dan tidak ternodai oleh praktik-praktik yang mencederai tujuan mulia peningkatan gizi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) masih bungkam. Belum ada keterangan resmi terkait dugaan pembangunan dan operasional SPPG yang disinyalir “melompati” prosedur legalitas tersebut.

Kejari Jombang kini bersiap, menanti arahan lebih lanjut untuk memastikan hukum tetap tegak di atas program strategis ini.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan