Komisi C Gelar Audensi terkait Anggaran RS Onkologi

  • Bagikan

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro Melalui Komisi C Menggelar Audensi Klarifikasi dengan LSM GMBI, Dinas Kesehatan dan Pihak terkait guna Membahas Polemik Anggaran Pembelian Lahan untuk RS Onkologi. Bertempat di Ruang Komisi C Jalan Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Pada (Rabu (18/02/2026).

Audiensi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat dan meminta OPD terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar semua proses anggaran dapat dipahami secara jelas. Hal itu di sampaikan Ahmad Supriyanto selaku Ketua Komisi C di hadapan para peserta audiensi.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam forum itu, Ketua Wilter GMBI Jawa Timur, Sugeng, S.P., secara langsung mempertanyakan peran DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dalam proses persetujuan pengadaan lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan, apakah ada keputusan tertulis dari Banggar DPRD yang secara jelas menyatakan persetujuan pembelian lahan senilai Rp6,5 miliar itu? Dokumen tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas,” tanya Sugeng.

Ia juga menyoroti kembali penganggaran pembelian lahan dalam APBD 2024 dengan nilai yang hampir sama. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.

Sugeng mempertanyakan secara rinci aspek kepemilikan dan dasar penetapan harga lahan tersebut.

“Tanah itu milik siapa, berapa luasnya, berapa harga per meter perseginya, siapa appraisal yang melakukan penilaian, dan apa dasar penetapan nilainya. Semua itu harus jelas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, SKM, M.Kes., menjelaskan bahwa pengadaan lahan telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa lahan yang dibeli terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi dan nilai pembelian sebesar Rp6,450 miliar.

“Pengadaan lahan tersebut telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Lahan terdiri dari tiga sertifikat dengan total luas 6.767 meter persegi,” jelas Ninik.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Bojonegoro, Hamdan, menyampaikan bahwa ruang lingkup pengawasan Inspektorat tidak mencakup proses pembelian lahan tersebut.

“Kami melakukan review pada aspek bangunan, sedangkan untuk pembelian lahan bukan menjadi objek review Inspektorat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam forum audiensi, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran, termasuk dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD bersama pemerintah daerah.

Kembali ke Ketua Komisi C DPRD. Ahmad Supriyanto menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

“Kami akan mempelajari seluruh informasi yang disampaikan dalam forum ini. DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar setiap penggunaan anggaran daerah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa DPRD membuka ruang transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Sekedar informasi, audiensi tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan legislatif dalam memastikan bahwa setiap kebijakan penganggaran, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik, berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan