Komisi A DPRD Bojonegoro gelar Hearing Sikapi TKD Desa Belun, Temayang

  • Bagikan

Bojonegoro – Polemik TKD Tanah Kas Desa yang Melibatkan Warga dengan Pemdes Belun. Komisi A, Nenggelar Hearing dengan Mendatangkan Pemdes Belun, BPN dan Ahli Waris. Hearing berlangsung di Ruang Komisi Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (22/04/2026).

Dalam forum tersebut, pihak keluarga ahli waris mengaku mengalami tekanan dan intimidasi terkait klaim kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa.

Tampak hadir Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, serta anggota Miftakhul Huda, Dihan Syahri Fitriyanto, Drs. Sudjono, Eko Prabowo, Sudiyono, Annafiy Aulia Sahila, Bambang Sutriyono, Erix Maulana Heri Kiswanto, dan M. Wahid Anshori. Hearing di Pimpin Khoirul Anam.

Dalam forum itu, pihak keluarga ahli waris melalui kuasa hukum menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sah almarhum ayah mereka, yang kini diwariskan kepada istrinya yang saat ini berusia 79 tahun beserta sembilan anaknya. Kepemilikan tersebut didukung dokumen resmi berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik.

Permasalahan disebut mulai mencuat sejak 2025 saat pihak desa meminta agar tanah tersebut diserahkan sebagai bagian dari aset desa. Selain itu, keluarga juga mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu, diminta menunjukkan dokumen, hingga adanya tindakan yang dinilai sebagai intimidasi.

“Kami tidak merasa ini sengketa karena secara hukum kami memiliki bukti yang sah. Namun karena terus bergulir, kami menempuh jalur resmi,” ujar salah satu ahli waris.

Pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menegaskan bahwa DPRD bersikap netral dan akan memfasilitasi kedua belah pihak agar persoalan menjadi terang. Ia juga meminta kejelasan terkait dugaan intimidasi yang disampaikan.

“Kami ingin mendengar dari dua sisi. Jika ada dugaan intimidasi, kami mohon maaf karena itu bukan wilayah kami, jadi jangan di sampaikan disini lagi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan keluarga tercatat dan sesuai dengan data di sistem pertanahan. Penerbitan sertifikat tersebut juga disebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997.

Namun demikian, BPN menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi secara mutlak keaslian dokumen dalam forum tersebut, melainkan hanya mencocokkan dengan data yang tersedia.

“Nomor hak yang ditunjukkan sesuai dengan data kami dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Namun pembuktian final tetap melalui jalur hukum,” jelas perwakilan BPN.

Anggota Komisi A DPRD menambahkan, apabila sengketa kepemilikan masih berlanjut, maka penyelesaiannya berada di ranah pengadilan. DPRD hanya berperan sebagai fasilitator agar situasi tetap kondusif.

Dalam hearing tersebut, pihak keluarga berharap tidak ada lagi intimidasi serta meminta rekomendasi penyelesaian yang adil. Mereka juga mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan BPN, agar status hukum tanah menjadi jelas.

Perlu Diketahui, hearing ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara transparan, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat Desa Belun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan