Pandeglang, Banten MMC — Kondisi irigasi perpompaan milik Kelompok Tani Saluyu di Desa Suakadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kian memprihatinkan seiring meningkatnya kebutuhan air untuk lahan pertanian dan pemukiman warga. Ironisnya, di tengah situasi kekeringan yang melanda wilayah tersebut, mesin pompa air atau Irigasi Perpompaan (IRPOM) yang seharusnya menjadi solusi utama justru tidak berada di lokasi.rabu (25/3/2026).
Ketiadaan mesin pompa ini memperparah kondisi para petani yang saat ini tengah berjuang mempertahankan produktivitas lahan di tengah minimnya pasokan air. Sumber air permukaan yang biasa dimanfaatkan warga dilaporkan mulai mengering, sehingga kebutuhan air untuk sawah semakin mendesak.
Sejumlah petani mengaku sangat bergantung pada keberadaan mesin IRPOM tersebut. Program bantuan yang digagas untuk mengalirkan air dari sumber sungai ke area pertanian itu sebelumnya diharapkan mampu menjadi penyelamat di musim kemarau. Namun kenyataannya, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan karena komponen utamanya tidak tersedia.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, bangunan rumah pompa terlihat dalam kondisi tertutup dan terkunci. Di dalamnya, hanya tampak dudukan mesin serta pipa penyambung yang sudah terpasang. Tidak ditemukan adanya mesin pompa air yang menjadi inti dari sistem irigasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Dedi S, perwakilan dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten, DPD prov Banten , menyoroti persoalan ini dan meminta adanya perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, program IRPOM seharusnya menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi dampak musim kemarau terhadap sektor pertanian.
“Seharusnya program ini menjadi solusi nyata bagi para petani agar tetap bisa mengolah lahan mereka meski menghadapi kekeringan. Namun fakta di lapangan menunjukkan mesin tidak ada di tempat. Ini patut diduga adanya kejanggalan yang harus segera ditelusuri oleh pihak berwenang,” ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka perlu dilakukan investigasi mendalam agar tidak merugikan masyarakat.














