MMCNEWS.ID | Kondisi internal Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar kini berada dalam pusaran krisis menyusul mencuatnya dugaan maladministrasi berat dan tindakan retaliasi whistleblower terhadap staf akademiknya. IMS, seorang dosen tetap, resmi diberhentikan oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) melalui SK Nomor KEP/6.B/YKP/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Keputusan ini terbit hanya berselang singkat setelah IMS vokal melaporkan berbagai indikasi penyimpangan manajerial kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi melalui kanal resmi LAPOR!.
Dalam dokumen keberatan resminya, IMS menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan upaya sistematis untuk membungkam pengkritik yang mengetahui rincian pengelolaan anggaran. Laporan yang diajukan ke otoritas pusat mencakup dugaan proyek studio podcast yang diindikasikan fiktif, serta pengambilan dana institusi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Stispol Wira Bhakti, Dr. I Wayan Sugiartana, yang dinilai tidak akuntabel.
Dominasi Jabatan dan Sabotase Akademik
Struktur kepemimpinan di kampus yang membawa nama besar pahlawan I Gusti Ngurah Rai ini dituding telah melampaui batas statuta. IMS melaporkan adanya rangkap jabatan strategis oleh ketua institusi yang berimbas pada matinya fungsi pengawasan internal. Selain itu, manajemen dilaporkan melakukan pemotongan upah dosen secara sepihak dengan cara yang dinilai ugal-ugalan dan tanpa landasan aturan tertulis yang sah.
Kondisi kian meruncing ketika terjadi dugaan sabotase administratif pasca-mundurnya IMS dari jabatan Kepala SPMI sebagai bentuk protes. Akses terhadap sistem informasi akademik dan akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik mahasiswa bimbingannya dilaporkan telah di-reset secara diam-diam tanpa prosedur serah terima yang resmi. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap integritas data akademik dan hak-hak konstitusional mahasiswa.
Intimidasi Hukum dan Keterlibatan Organisasi Pejuang
Upaya tekanan terhadap IMS meluas hingga ke ranah hukum pidana. Ia sempat dipanggil oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan yang diduga diarahkan oleh pimpinan kampus. Meski proses hukum tersebut tidak berlanjut karena minim bukti, IMS menilai langkah tersebut adalah bentuk malicious prosecution untuk menghancurkan reputasi profesionalnya.















