MMCNEWS.ID | Kondisi internal Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar kini berada dalam pusaran krisis menyusul mencuatnya dugaan maladministrasi berat dan tindakan retaliasi whistleblower terhadap staf akademiknya. IMS, seorang dosen tetap, resmi diberhentikan oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) melalui SK Nomor KEP/6.B/YKP/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Keputusan ini terbit hanya berselang singkat setelah IMS vokal melaporkan berbagai indikasi penyimpangan manajerial kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi melalui kanal resmi LAPOR!.
Dalam dokumen keberatan resminya, IMS menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan upaya sistematis untuk membungkam pengkritik yang mengetahui rincian pengelolaan anggaran. Laporan yang diajukan ke otoritas pusat mencakup dugaan proyek studio podcast yang diindikasikan fiktif, serta pengambilan dana institusi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Stispol Wira Bhakti, Dr. I Wayan Sugiartana, yang dinilai tidak akuntabel.
Dominasi Jabatan dan Sabotase Akademik
Struktur kepemimpinan di kampus yang membawa nama besar pahlawan I Gusti Ngurah Rai ini dituding telah melampaui batas statuta. IMS melaporkan adanya rangkap jabatan strategis oleh ketua institusi yang berimbas pada matinya fungsi pengawasan internal. Selain itu, manajemen dilaporkan melakukan pemotongan upah dosen secara sepihak dengan cara yang dinilai ugal-ugalan dan tanpa landasan aturan tertulis yang sah.
Kondisi kian meruncing ketika terjadi dugaan sabotase administratif pasca-mundurnya IMS dari jabatan Kepala SPMI sebagai bentuk protes. Akses terhadap sistem informasi akademik dan akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik mahasiswa bimbingannya dilaporkan telah di-reset secara diam-diam tanpa prosedur serah terima yang resmi. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap integritas data akademik dan hak-hak konstitusional mahasiswa.
Intimidasi Hukum dan Keterlibatan Organisasi Pejuang
Upaya tekanan terhadap IMS meluas hingga ke ranah hukum pidana. Ia sempat dipanggil oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan yang diduga diarahkan oleh pimpinan kampus. Meski proses hukum tersebut tidak berlanjut karena minim bukti, IMS menilai langkah tersebut adalah bentuk malicious prosecution untuk menghancurkan reputasi profesionalnya.
YKP dalam surat balasannya berdalih bahwa pemberhentian ini adalah hasil pembinaan. Namun, IMS membantah keras dan menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan seperti Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Ikatan Keluarga Pahlawan Bali (IKPB), dan Pemuda Panca Marga (PPM) dalam proses administrasi personalia akademik sebagai bentuk intimidasi simbolik. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi harus dikelola berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Statuta, bukan melalui legitimasi organisasi kemasyarakatan.
Desakan Audit Investigatif dan Langkah Hukum Balik
IMS kini mendesak Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan langkah korektif darurat, termasuk audit forensik terhadap sistem pengaduan guna melacak kebocoran identitas pelapor yang memicu retaliasi whistleblower. Ia juga menuntut pembatalan demi hukum atas SK pemberhentiannya yang dinilai cacat prosedur karena mengabaikan hak jawab dan tahapan sanksi wajib.
“Kebenaran mungkin bisa disembunyikan dalam kegelapan administrasi, namun ia tidak akan pernah bisa dimusnahkan oleh kekuasaan,” tegas IMS.
Hingga saat ini, pihak yayasan tetap pada pendiriannya dan menantang penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan umum, sementara IMS bersiap menempuh upaya hukum balik melalui pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU No. 1 Tahun 2023. *RS















