YKP dalam surat balasannya berdalih bahwa pemberhentian ini adalah hasil pembinaan. Namun, IMS membantah keras dan menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan seperti Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Ikatan Keluarga Pahlawan Bali (IKPB), dan Pemuda Panca Marga (PPM) dalam proses administrasi personalia akademik sebagai bentuk intimidasi simbolik. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi harus dikelola berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Statuta, bukan melalui legitimasi organisasi kemasyarakatan.
Desakan Audit Investigatif dan Langkah Hukum Balik
IMS kini mendesak Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan langkah korektif darurat, termasuk audit forensik terhadap sistem pengaduan guna melacak kebocoran identitas pelapor yang memicu retaliasi whistleblower. Ia juga menuntut pembatalan demi hukum atas SK pemberhentiannya yang dinilai cacat prosedur karena mengabaikan hak jawab dan tahapan sanksi wajib.
“Kebenaran mungkin bisa disembunyikan dalam kegelapan administrasi, namun ia tidak akan pernah bisa dimusnahkan oleh kekuasaan,” tegas IMS.
Hingga saat ini, pihak yayasan tetap pada pendiriannya dan menantang penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan umum, sementara IMS bersiap menempuh upaya hukum balik melalui pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU No. 1 Tahun 2023. *RS















