MMCNEWS.ID | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (53) yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang membantah adanya pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri yang menyeret namanya.
Namun, cara AH meminta media menurunkan atau menghapus berita tersebut justru memunculkan persoalan tersendiri terkait sikap terhadap kerja jurnalistik.
Sebelum berita dipublikasikan, wartawan mmcnews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada AH, pada Jum’at (16/10/2026) pukul 10.16 WIB. Melalui pesan WhatsApp dan telepon.
Upaya itu dilakukan untuk memperoleh jawaban resmi untuk keberimbangan berita dari pihak yang namanya disebut dalam informasi yang dihimpun mmcnews.id. Namun, hingga berita diterbitkan, AH tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awal tersebut.
Situasi berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri itu dimuat mmcnews.id. AH kemudian menghubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp untuk menyampaikan bantahan sekaligus meminta agar berita tersebut diturunkan atau ditecdwn.
“Yang diberitakan itu tidak benar, Mas. Saya tidak tahu kok bisa isu itu sampai menyebar. Tuduhan itu tidak benar,” ungkap AH melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2026) pukul 15.31 WIB.
Yang menjadi perhatian adalah permintaan AH agar wartawan datang ke kantornya dan menurunkan berita yang telah dipublikasikan.
“Sampean sekarang dimana, sampean ke kantorku, turunkan berita itu atau bagaimanalah,” kata AH kepada wartawan mmcnews.id.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seorang aparatur sipil negara menyikapi pemberitaan yang menyangkut dirinya. Alih-alih menyampaikan bantahan secara rinci disertai penjelasan atau bukti pendukung, AH justru meminta berita tersebut diturunkan.
Mmcnews.id menyatakan bahwa pemberitaan tersebut disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun di lapangan.
Jika AH menilai pemberitaan mmcnews.id mengandung kekeliruan atau tidak sesuai fakta, penyelesaian pemberitaan dapat melalui hak jawab.
Prosedur tersebut menjadi jalan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan sekaligus memberikan penjelasan kepada publik tanpa harus mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.
Sebagai ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang, AH juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka atas persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Dan perlu diketahui bahwa Jurnalis tidak semata mata mengunggah berita tanpa adanya narasumber dan fakta dilapangan.
Seperti yang telah dijelaskan pada Undang-Undang Pers di Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden B.J. Habibie.
Terdapat Poin-Poin Penting UU No. 40 Tahun 1999. Yang perlu dipahami. diantaranya Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 2) dan merupakan wujud kedaulatan rakyat. Fungsi Pers Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3).
Selain itu, Larangan Penyensoran dimana Pers Nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4).
Hak Jawab dan Hak Koreksi yang setiap orang berkesempatan memberikan tanggapan atau koreksi terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik (Pasal 5).
Selanjutnya Dewan Pers: Dibentuk lembaga independen untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers (Pasal 15).
Apabila ada pihak yang menghalangi kerja pers, akan dikenakan pidana maupun denda (Pasal 18) yakni dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Adapun perkembangan terbaru UU Pers pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas UU Pers.
Putusan ini mempertegas bahwa kerja jurnalistik tidak dapat langsung dikenai tindakan hukum, kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi tanpa melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers terlebih dahulu.
(Redaksi)














