MMCNEWS.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang sukses mengungkap belasan kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) bertajuk “Operasi Sarang Narkoba”, pada Senin (26/10/2026).
Operasi penindakan intensif ini digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 9 hingga 25 Oktober 2026.
Dalam pers rilis yang dilaksanakan di GBB Polres Jombang, jajaran Polres Jombang membeberkan hasil dari operasi tersebut. Selama pelaksanaan operasi, Polres Jombang berhasil mengamankan total 15 Laporan Polisi (LP) dengan menetapkan 20 orang tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
“Kegiatan pagi hari ini kami dari Polres Jombang merilis untuk mengungkap kasus narkoba dalam rangka KKYD Operasi Sarang Narkoba yang dimulai tanggal 9 sampai dengan 25 Oktober 2026,” ujar Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si.

Adapun rincian kasus dan barang bukti yang berhasil disita meliputi Kasus Narkotika (Sabu) sebanyak 9 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 60,26 gram, kemudian Kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) sebanyak 5 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti okerbaya yang disita mencapai 2.710 butir dan Restorative Justice (RJ) sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui tersebar di berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Jombang, dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Ngoro (4 TKP), Kecamatan Jombang (3 TKP), Kecamatan Jogoroto (2 TKP), Kecamatan Diwek (2 TKP), Kecamatan Perak (2 TKP), dan Kecamatan Mojowarno (2 TKP).

“Mayoritas pelaku berada pada usia produktif, yakni rentang usia 25–64 tahun sebanyak 14 orang, dan usia 19–24 tahun sebanyak 6 orang. Dari sisi latar belakang pekerjaan dan pendidikan, sebagian besar pelaku berstatus sebagai karyawan swasta dan wiraswasta dengan tingkat pendidikan terakhir lulusan SMA dan SMP”, kata Kapolres
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya diantaranya.
Kasus Narkotika Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus Okerbaya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang haram hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang juga menyoroti bahwa peredaran narkoba di wilayah hukumnya masih menyasar jaringan-jaringan lama (residivis) serta beberapa pelaku baru. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan penindakan tegas akan terus digalakkan secara berkesinambungan.
“Memang ada beberapa residivis, ada beberapa jaringan. Jadi kita ungkap dan kita kembangkan, itu ada beberapa jaringan yang merupakan jaringan-jaringan lama yang tertangkap kembali. Ada juga pengguna-pengguna baru yang ada satu orang itu yang kita lihat adalah pengguna-pengguna baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan bahwa sasaran penyuluhan dan pencegahan ke depan akan lebih difokuskan kepada kelompok usia dewasa yang mendominasi grafik penyalahgunaan, di samping tetap melakukan pengawasan ketat terhadap ruang gerak para pelaku kejahatan.
Melalui keberhasilan “Operasi Sarang Narkoba” ini, Satresnarkoba Polres Jombang diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 575 orang generasi muda dari bahaya destruktif penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jombang.
Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Reporter: Adi














