Sengketa Warisan di Desa Mancilan Temui Titik Terang dan Telah Disepakati 50:50 di Mediasi Lanjutan

  • Bagikan
Foto: Firma Sahud & Associate, kuasa hukum dari ahli waris almarhumah Musrikah (dok/mmc)

MMCNEWS.ID | Sengketa harta warisan peninggalan almarhum Rifai di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kian menjadi perhatian.

Mediasi yang digelar di Balai Desa Mancilan, Selasa (27/10/2026), belum menghasilkan penyelesaian final. Kedua keluarga ahli waris bahkan sempat terlibat adu argumen saat membahas pembagian tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek perselisihan.

Persoalan ini mempertemukan keluarga ahli waris almarhumah Musrikah dengan keluarga ahli waris almarhum Samian. Di tengah upaya mencari jalan keluar secara kekeluargaan, pembagian aset warisan menjadi titik krusial yang harus diselesaikan.

Kini, perhatian tertuju pada mediasi lanjutan yang dijadwalkan Jumat (30/10/2026), dengan pembahasan pembagian aset berkomposisi 50:50 sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan hasil mediasi.

Sengketa tersebut bukan sekadar persoalan pembagian tanah dan bangunan, melainkan juga menyangkut kejelasan hak masing-masing ahli waris.

Kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk mencari titik temu, tetapi kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen mediasi akan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas dalam pertemuan berikutnya.

 

Perselisihan ini bermula dari tuntutan enam ahli waris almarhumah Musrikah yang menginginkan kejelasan mengenai hak atas harta peninggalan orang tua mereka.

Melalui kuasa hukum dari Firma Sahud & Associate, mereka melayangkan somasi kepada keluarga almarhum Samian pada 6 Oktober 2026. Somasi tersebut mendapat jawaban tertulis pada 9 Oktober 2026.

Objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah yang tercatat dalam Petok D Nomor 11, Persil Nomor 67 D.I, beserta bangunan rumah dan tanah milik Rifai dan Miskatin yang berada di Desa Mancilan.

Aset tersebut diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Rifai yang pembagian haknya perlu diperjelas di antara para ahli waris.

Berdasarkan silsilah keluarga, almarhum Rifai memiliki dua anak, yakni Musrikah dan Samian. Keduanya telah meninggal dunia sehingga persoalan hak waris kini melibatkan keturunan masing-masing.

Kuasa hukum ahli waris almarhumah Musrikah, Leo Dwi Prasetiyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa somasi ditempuh sebagai langkah awal sebelum kedua pihak dipertemukan dalam forum musyawarah.

“Dari jawaban somasi yang kami layangkan, kami merangkum bahwa pihak keluarga Samian beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Karena itu, disepakati untuk dilakukan mediasi di Balai Desa Mancilan,” terang Leo.

 

Di sisi lain, keluarga almarhum Samian menyatakan terbuka terhadap penyelesaian melalui musyawarah. Namun, mereka juga menolak tudingan perbuatan melawan hukum, penggelapan, penyerobotan, maupun pemalsuan dokumen.

Dalam jawaban somasinya, pihak keluarga mengklaim memiliki bukti mengenai riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.

Mereka turut menjelaskan bahwa penguasaan fisik dan pengurusan administrasi aset selama ini dilakukan untuk merawat serta mengamankan objek warisan, bukan untuk menghilangkan hak ahli waris lainnya.

Perbedaan pandangan mengenai penguasaan dan pembagian aset inilah yang membuat persoalan tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

 

Masing-masing pihak perlu memperjelas dasar klaimnya agar penyelesaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hak seluruh ahli waris.

Meski mediasi sempat diwarnai perdebatan, pintu penyelesaian secara kekeluargaan belum tertutup.

Setelah pertemuan pada Selasa (27/10/2026), keluarga almarhum Samian meminta waktu tiga hari untuk melakukan musyawarah internal sebelum kembali mengikuti mediasi lanjutan pada Jum’at (30/10/2026).

Salah satu agenda penting dalam pertemuan berikutnya adalah pembahasan pembagian aset warisan dengan komposisi 50:50, sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan hasil mediasi tertanggal 27 Oktober 2026.

Leo menegaskan, pihaknya menginginkan agar pembagian aset dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan tersebut.

 

Menurutnya, kesepakatan itu harus menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menuntaskan persoalan tanpa memperpanjang konflik keluarga.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

“Apabila pihak keluarga almarhum Samian mengingkari surat pernyataan hasil mediasi, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan apabila ditemukan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Mediasi lanjutan pada Jum’at (30/10/2026) dipandang menjadi tahapan penting untuk memperjelas arah penyelesaian sengketa warisan tersebut.

Selain membahas pembagian aset, kedua pihak perlu memastikan bahwa isi surat pernyataan hasil mediasi dipahami secara sama, termasuk mekanisme pelaksanaan pembagian dan hak masing-masing ahli waris.

Komitmen untuk bermusyawarah menjadi modal penting agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih panjang.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, melainkan penyelesaian yang dapat diterima kedua keluarga dengan tetap memperhatikan bukti kepemilikan, riwayat harta peninggalan, dan ketentuan hukum waris yang berlaku.

Apakah mediasi lanjutan akan menghasilkan titik temu atau justru membuka jalan menuju proses hukum? Jawabannya akan terlihat dalam pertemuan berikutnya.

Reporter: Adi

 

  • Bagikan