Kota Jambi mmcnews.id Luhut Silaban Desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa dan mengadili tujuh mantan Anggota Dewan DPRD Provinsi Jambi massa bakti 2014/2019 untuk ditahan.
Luhut berkeyakinan bahwa ada tujuh orang Anggota Dewan yang hingga kini masih berkeliaran dan belum ditahan oleh KPK menerima hasil uang gratifikasi pengesahan ketok palu RAPBD tahun 2017-2018.
Fakta baru ini disampaikan Luhut di persidangan sebagai saksi terhadap terdakwa Suliyanti di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa malam (2/08/2025).
Seusai sidang Luhut Silaban, menyebutkan tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang hingga kini masih berkeliaran dan belum menjalani proses hukum di KPK terebut yakni, Masnah Busro, Budiyako, Bambang Bayu Suseno, Hilallatil Badri, Eka Marina, Yanti Maria dan Edi Purwanto.
Dipersidangan selaku saksi, Luhut berharap dengan disampaikan fakta tersebut majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melakukan pemeriksaan fakta tersebut.
Diketahui sidang kasus tindak Pidana Korupsi uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018, selain sebagai saksi dipersidangan ini, dirinya juga merupakan terpidana dalam menjalani proses hukum di kasus suap uang ketok palu RAPBD tahun 2017-2018 Provinsi pada tahun lalu. (Tim)















