Tipu Puluhan Nasabah Rp3,7 Miliar, Bos KSU Al Kahfi Jombang Malah Mangkir Saat Akan Dilimpahkan ke Jaksa!

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok koperasi kembali memakan korban. Kali ini, Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi Jombang menjadi sorotan tajam setelah pimpinannya, R. Dadan Surachmat, S.E., resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, total kerugian para korban kini membengkak hingga mencapai Rp3,7 miliar!

Kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang ini berjalan dramatis. Meski sang bos sempat dijebloskan ke dalam sel tahanan, kini proses hukumnya sedikit tersendat lantaran tersangka mulai menunjukkan gelagat tidak kooperatif.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 18 Mei 2025 lalu. Seorang warga Jombang bernama Andika Dwi Septian mendatangi Polres Jombang setelah merasa ditipu oleh pihak manajemen KSU Al Kahfi yang berkantor di Jalan Seroja No. 57 Jombang. Saat itu, Andika mengaku mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2025. Puncaknya, pada 3 November 2025, polisi melakukan upaya paksa dengan menangkap dan menahan sang pimpinan koperasi, R. Dadan Surachmat.

Penangkapan sang bos ternyata membuka suara lainnya. Seperti bola salju yang menggelinding, laporan-laporan baru dari masyarakat langsung membanjiri Polres Jombang.

Hingga akhir November, polisi menerima 5 laporan tambahan dengan jumlah korban yang fantastis, yakni mencapai 40 orang. Total kerugian yang awalnya hanya puluhan juta, meroket tajam menjadi Rp3.677.338.952,- (Rp3,67 miliar).

jika ditotal dengan laporan pertama, kerugian masyarakat menembus angka Rp3,73 miliar!

Proses hukum kasus ini terbilang dinamis. Karena banyaknya jumlah korban baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar laporan-laporan tambahan tersebut dibuatkan berkas perkara (SPDP) terpisah dari laporan utama milik Andika.

Untuk berkas perkara awal (korban Andika), penyidik sebenarnya sudah melimpahkannya ke kejaksaan pada 26 November 2025. Namun, jaksa menilai masih ada kekurangan formal dan material, sehingga berkas sempat dikembalikan ke polisi (P-19) pada Desember lalu untuk disempurnakan.

Kini, setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk proses Tahap Dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), sang bos koperasi justru bikin ulah. R. Dadan Surachmat mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diserahkan ke kejaksaan.

Merespons tindakan tidak kooperatif dari tersangka, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, langsung memberikan peringatan keras. Pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi drama apa pun dari tersangka.

“Kami memastikan bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Dimas Robin.

Ia juga menambahkan bahwa surat panggilan kedua sedang dilayangkan. Jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, polisi siap mengambil langkah tegas di lapangan.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa (jemput paksa) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pihak Polres Jombang juga menyatakan selalu aktif memberikan update perkembangan kasus ini kepada seluruh korban demi menjaga transparansi. Masyarakat kini menunggu ketegasan korps bhayangkara untuk segera menyeret sang bos koperasi ke meja hijau.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan