MMCNEWS.ID | Sengketa lahan seluas sekitar 100 hektare di Dusun Wonomerto, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Jombang kembali dipersoalkan. Kali ini, polemik dipicu pemasangan banner di area yang menjadi objek sengketa tanah pada Minggu (25/10/2026).
Syahrial Saragih S.,H M.H., selaku kuasa hukum tergugat 3 menilai, pemasangan banner di lokasi tersebut perlu dipersoalkan karena terdapat proses hukum dan riwayat penyelesaian sengketa yang sebelumnya telah berjalan. Pihaknya meminta agar setiap tindakan di atas objek tanah yang masih menjadi polemik memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Saragih, sejumlah bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13, 11, 8, 2, dan 6 disebut telah melalui proses penyelesaian, termasuk mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif serta penyerahan lahan antara kelompok tani dengan pihak-pihak terkait.

Namun, munculnya pemasangan banner kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas objek sengketa, dasar penguasaan lahan, hingga legalitas tindakan pihak-pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
Syahrial Saragih menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara objek tanah yang disebut dalam gugatan dengan keseluruhan area lahan seluas sekitar 100 hektare yang kini menjadi polemik.
Menurut keterangan pihaknya, gugatan yang diajukan kepada Heri Kuswoyo hanya berkaitan dengan SHM Nomor 1, bukan seluruh bidang tanah yang berada di kawasan tersebut.
“Yang digugat oleh Heri Kuswoyo adalah SHM Nomor 1, bukan keseluruhan lahan yang menjadi objek persoalan,” ujar Saragih kepada mmcnews.id, Jum’at (30/10/2026).
Pihaknya juga menyebut pemerintah desa telah melakukan pendataan kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Bahkan, menurut Saragih, kepala desa setempat pernah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait status kepemilikan lahan atas nama PS atau Putu Sukarna.
Atas dasar itu, pihak ketiga meminta agar persoalan sengketa tidak dicampuradukkan antara bidang tanah yang menjadi objek gugatan dengan bidang-bidang lain yang memiliki dokumen kepemilikan berbeda”, jelas Saragih.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang mengklaim menguasai lahan agar dapat menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.
Keberatan terhadap pemasangan banner tersebut akhirnya mendorong pihak ketiga mengambil langkah hukum.
Melalui Syahrial Saragih, mereka membawa persoalan itu ke Polres Jombang pada Senin (26/10/2026).
Pihaknya meminta kepolisian mengklarifikasi siapa pihak yang memasang banner, apa dasar pemasangannya, serta bagaimana status hukum tanah yang menjadi lokasi pemasangan.
Dalam keterangannya, pihak pelapor turut menyebut sejumlah nama yang dinilai perlu dimintai klarifikasi, di antaranya Heri Kuswoyo, Udin alias Penyok, Didi, Karyadi, Sokran, Mislan, serta beberapa orang lainnya.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak yang bersengketa. Dugaan keterlibatan maupun pelanggaran hukum oleh masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Saragih berharap kepolisian tidak hanya menindaklanjuti persoalan pemasangan banner, tetapi juga menelusuri riwayat sengketa, dokumen pertanahan, serta proses penyelesaian hukum yang sebelumnya telah dilakukan.
Saragih menyebut pihaknya telah mendapatkan respons dari Polres Jombang atas pengaduan yang disampaikan. Namun, kepastian mengenai status pengaduan, agenda pemeriksaan, dan langkah penanganan selanjutnya masih menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian”, pungkasnya.
Reporter: Adi














