MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmen serius dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai peradaban hukum baru.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan RJ dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah oleh Bupati Jombang, Warsubi, bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Timur.
Bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya, acara yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ini menjadi momen penting bagi Jombang, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan secara spesifik dilakukan antara Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, yang mewakili Bupati, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, S.H., M.H.
Komitmen Jombang untuk Keadilan Restoratif
Bupati Warsubi menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan langkah maju untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan memulihkan di wilayahnya.
Menurutnya, RJ bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat.
”Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan,” ujar Bupati Warsubi.
“Kami di Jombang siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jombang berkomitmen untuk memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan RJ di tingkat daerah berjalan efektif, khususnya dalam penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Salah satu langkah konkret yang akan segera disiapkan adalah pembentukan Tim Pendukung Hukum (Paralegal). Bupati Warsubi menyatakan bahwa tim ini, termasuk pakar hukum non-litigasi, akan dimaksimalkan untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Gubernur Khofifah.
Penegasan tata kelola pemerintahan yang baik
selain fokus pada RJ, Bupati Warsubi juga memanfaatkan momentum ini untuk menekankan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan transparan.
Penekanan khusus diberikan pada integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang.
Menyikapi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam rangkaian acara tersebut, Bupati meminta seluruh jajarannya untuk cermat dalam mengambil diskresi.
Hal ini penting untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan selalu berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Kuntadi, melaporkan bahwa pendekatan RJ telah terbukti efektif. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 150 kasus restorative justice telah berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berpesan kepada seluruh kepala daerah agar menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan serius. “Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” tegas Khofifah,
Mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil diskresi, terutama terkait PBJ, agar tetap berada dalam payung hukum.
Dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Jombang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Bambang Suntowo S.E., M. Si, serta para Kepala OPD terkait.
Reporter: Adi















