Menjadi Korban Penipuan Jual Beli Daging Fiktif di Jombang, Warga Sidoarjo Lapor Polisi

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Heri Wahyudi 38 tahun, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mengaku menjadi korban penipuan dalam kerja sama jual beli daging sapi oleh seorang warga Jombang. Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp460 juta.

Terduga pelaku berinisial ZF, warga Dusun Mojounggul, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, disebut merupakan rekan bisnis baru yang belum lama dikenal oleh korban.

Kasus ini telah dilaporkan Heri ke Polres Jombang sejak 9 Oktober 2024 lalu, dengan nomor surat tanda terima laporan polisi STTLPM/628.RESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES JOMBANG.

“Saya melaporkannya tahun lalu, namun belum ada keterangan sejauh mana kasus ini ditangani,” ujar Heri Wahyudi dalam pesan singkat yang diterima.

Menurut Heri, awalnya ia diajak kerja sama oleh ZF dalam bisnis jual beli daging sapi. Dalam kesepakatan, Heri bertindak sebagai pemodal, sementara ZF bertugas mencari daging dan menjualnya. Perjanjian kerja sama serta skema bisnis pun sudah disepakati kedua belah pihak.

Namun, setelah tiga bulan berjalan, Heri tidak pernah menerima hasil usaha seperti yang dijanjikan. Ia hanya menerima beberapa nota penjualan dari ZF. Merasa curiga, Heri kemudian menyelidiki langsung ke rumah pemotongan hewan (RPH) yang disebut-sebut menjadi tempat penyembelihan daging.

Dari hasil penelusurannya, terungkap bahwa transaksi jual beli daging yang dilaporkan ZF ternyata tidak pernah terjadi. Nota yang diberikan ZF pun diketahui fiktif atau palsu.

“Saya diyakinkan oleh dia dengan diberi nota penyembelihan dan rincian penjualan daging di sejumlah pedagang pasar, namun ternyata semuanya fiktif. Saya datangi langsung dan tidak ada bukti transaksi,” jelas Heri.

Sementara itu kuasa hukum Heri, yakni Beny Hendro Yulianto, menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Ia menyebut laporan kliennya terkesan diabaikan karena tak menunjukkan perkembangan sejak dilayangkan 8 bulan lalu.

“Laporan klien kami sudah masuk sejak 9 Oktober 2024. Sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas,” ujar Beny pada Minggu (8/6/2025).

Beny menegaskan bahwa pihaknya akan segera menanyakan langsung kepada penyidik Polres Jombang mengenai kendala yang menyebabkan laporan tersebut tidak juga ditindaklanjuti.

“Klien kami butuh kepastian hukum. Kami ingin tahu apa permasalahannya sehingga kasus ini seperti jalan di tempat,” tandasnya.

Reporter: Adi

  • Bagikan