Bojonegoro, | MMC – Seorang warga Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, bernama Yahmin, merasa kecewa dan dirugikan akibat sepeda motornya dijual tanpa kesepakatan jelas oleh Kepala Desa (Kades) Pacing. Kejadian ini bermula dari kesulitan finansial yang dialami Yahmin setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada Selasa (4/2/2024) siang, Yahmin, pemilik sepeda motor Honda Vario 2024 dengan nomor polisi S 5518 ABX, mendatangi Kades Pacing untuk meminta solusi terkait kredit motor yang belum selesai. Dengan kondisi ekonomi yang terpuruk, Yahmin berniat mencari seseorang yang bisa meneruskan cicilan motor tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Kades Pacing menyuruh Yahmin datang ke rumahnya di Desa Pacing. Di rumahnya, kades langsung membawa motor tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada Yahmin. Namun, Yahmin hanya menerima sebagian dari uang tersebut karena dipotong dengan dalih administrasi.
Setelah berdiskusi dengan keluarganya, Yahmin memutuskan untuk membatalkan solusi tersebut. Ia mendatangi rumah kades untuk mengambil kembali motornya. Namun, kades meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk pengembalian motor tersebut. Hanya dalam dua hari, jumlah yang diminta melonjak menjadi Rp 10 juta.
“Saya terpaksa menyanggupi permintaan tersebut karena ingin motor saya kembali. Tapi, ketika saya datang membawa uang Rp 10 juta, motor saya ternyata sudah dijual oleh kades,” ungkap Yahmin dengan nada kecewa.
Awak media mencoba mengonfirmasi Kades Pacing melalui WhatsApp pada Kamis malam (6/2/2025). Dalam keterangannya, Kades Pacing mengakui adanya transaksi tersebut, tetapi berdalih bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara.
“Tadi orangnya (Yahmin) kesini menanyakan, ternyata orang yang beli mengaku motornya sudah laku dijual, karena orangnya kan jual beli dan permainannya dengan Bank seperti itu,” ujar Kades Pacing.
Ia melanjutkan, “Saya itu hanya dimintai tolong mencarikan orang yang mau meneruskan kredit. Motor dibawa ke saya, lengkap dengan buku, kunci serep, dan bukti angsuran lima kali pembayaran.”lanjutnya dengan bahasa jawa ngoko yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sesuai hasil konfirmasi awak media ini.
Namun, dari penjelasan kades, tidak ada kejelasan terkait siapa pembeli motor tersebut. Lebih parahnya lagi, Yahmin menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan pembeli atau menyetujui transaksi apa pun.
Kasus ini menuai perhatian karena melibatkan dugaan permainan dan tindakan sewenang-wenang. Kades diduga tidak memberikan kesempatan kepada Yahmin untuk membuat kesepakatan jelas atau berunding lebih lanjut.