Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong pada Selasa (10/3/2026) kembali memperlihatkan pola lama dalam praktik korupsi di pemerintahan daerah. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek dari kontraktor yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Penyidik juga menyita sejumlah uang, dokumen, serta perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek. Selain itu, ruang kerja bupati dan beberapa pejabat daerah turut disegel sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi melalui skema serupa. Dalam banyak OTT sebelumnya, pola yang muncul relatif sama, yaitu proyek pembangunan daerah menjadi titik temu antara pejabat yang memiliki kewenangan administratif dengan kontraktor yang membutuhkan akses terhadap proyek pemerintah.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi proyek pemerintah tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu pejabat, tetapi juga berkaitan dengan struktur kekuasaan dalam pemerintahan daerah tersebut. Kewenangan “kepala daerah” yang besar dalam pengelolaan proyek pembangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, menjadikan sektor ini sebagai salah satu ruang yang paling rentan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko Ahli Hukum Pidana, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi lokal. Ia menilai bahwa proses politik yang mahal sering kali menciptakan tekanan ekonomi terhadap pejabat yang berhasil memenangkan kontestasi politik.
“Ketika proses pemilihan kepala daerah membutuhkan biaya yang sangat besar, maka jabatan publik berpotensi dipandang sebagai sarana untuk memulihkan biaya politik tersebut. Dalam konteks itu, proyek pembangunan daerah menjadi sektor yang sangat rentan dimanfaatkan,” ujarnya.
Dalam praktik pemerintahan daerah, proyek pembangunan memang memiliki nilai ekonomi yang besar dan melibatkan banyak kepentingan. Ketika kewenangan pengambilan keputusan berada di tangan pejabat politik, maka ruang terjadinya hubungan transaksional antara pejabat dan kontraktor menjadi semakin terbuka.
Pandangan tersebut juga disampaikan oleh Ario Andika Baskoro, Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di City Tower, Jakarta. Ia menilai bahwa kasus seperti OTT Bupati Rejang Lebong juga perlu dilihat dari perspektif struktur hukum dan tata kelola kekuasaan.
Menurutnya, keberadaan hukum tidak selalu secara otomatis mampu mencegah terjadinya korupsi. Dalam beberapa kondisi, struktur hukum dan distribusi kewenangan yang dibentuk oleh hukum itu sendiri justru dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.















