Perlu diketahui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik yang menggunakan dana negara untuk memasang papan nama.
Tujuannya bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari keterbukaan publik agar tidak ada praktik manipulasi atau penyalahgunaan anggaran.
Absennya papan nama proyek di Senori ini pun membuka celah dugaan adanya penyimpangan. Publik mulai mempertanyakan, apakah dana pembangunan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, atau justru berpotensi menjadi ladang korupsi.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan. Jangan sampai praktik “proyek siluman” ini dibiarkan, karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang dibiayai uang rakyat.
Hingga berita in tayang belum pihak penyedia jasa. (Red)