Penjelasan Teknis tentang Tata Cara Pembuatan Tender dan Non-Tender di Situs LPSE Boven Digoel

Img 20240314 151736

Penyedia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti proses tender atau non-tender tertentu. Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform LPSE dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.

Penyedia yang berhasil mendaftar harus menyusun dokumen penawaran sesuai dengan ketentuan yang ada. Dokumen penawaran harus lengkap dengan rincian harga, spesifikasi barang atau jasa, serta dokumen pendukung lainnya yang diminta.

Setelah dokumen penawaran disusun, penyedia harus mengajukan penawaran secara online melalui situs LPSE Boven Digoel. Penawaran yang diajukan harus sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman tender atau non-tender.

Pihak pengadaan akan melakukan evaluasi terhadap semua penawaran yang masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dan kelayakan teknis serta finansial nya. Penyedia yang memenuhi syarat akan dipilih untuk melanjutkan proses selanjutnya.

  KPUD Boven Digoel Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Bagi Seluruh Paslon Bupati dan Wabup 2024

Setelah proses evaluasi selesai, pengumuman pemenang akan dipublikasikan di situs LPSE Boven Digoel. Pemenang tender atau non-tender akan diberikan kontrak untuk melaksanakan pengadaan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Demikianlah penjelasan teknis tentang tata cara pembuatan tender dan non-tender yang dapat ditemukan di situs LPSE Boven Digoel.

“Jadi, platform ini memastikan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Boven Digoel,” tutupnya. (Linthon)

Tinggalkan Balasan