MMCNEWS.ID | Di usianya yang menginjak 69 tahun, Ngatini seharusnya bisa menikmati masa tua dengan tenang. Namun, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ini justru tengah berjuang melawan kecemasan yang mendalam. Ia terancam kehilangan tanah keluarga akibat jeratan hutang yang membengkak secara fantastis.
Kisah pilu ini bermula dari kebutuhan mendesak yang sederhana. Ngatini mengaku awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun miliknya.
Namun, masalah mulai muncul ketika Ngatini hendak membayar bunga. Tetapi Petugas bank menginformasikan bahwa BPKB tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai agunan.
Dalam kondisi terdesak dan belum mampu melunasi, ia diarahkan untuk mengganti jaminannya.
“BPKB dikasihkan ke saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu,” ungkap Ngatini dengan nada lirih kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Tak tanggung-tanggung, dua sertifikat tanah pun berpindah tangan sebagai agunan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, satu sertifikat lainya merupakan milik anaknya.
Dari agunan tersebut, Ngatini menerima pinjaman sebesar Rp25 juta. Meski sempat mencicil tiga kali, langkahnya terhenti di tengah jalan.
Tertipu “Jalan Pintas” yang berujung petaka.

Kepanikan Ngatini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Seorang pria bernama Nur Ali, warga Ngimbang, Lamongan, hadir menawarkan “jalan pintas”. Ia berjanji akan membantu melunasi seluruh hutang Ngatini di bank.
Tanpa curiga, Ngatini menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali. Transaksi tersebut disaksikan oleh tujuh orang, termasuk perangkat Desa Jokerep.
Sayangnya, janji tinggal janji. Uang tersebut dibawa lari oleh Nur Ali, dan kewajiban Ngatini di bank justru tidak pernah terselesaikan. Mala tagihan bank Ngatini menjadi Rp70 Juta.
Kini, beban hidup Ngatini semakin berat. Pihak bank disebut-sebut meminta pelunasan sebesar Rp70 juta.
Padahal, ia merasa sudah berupaya mencicil kembali sebesar Rp10 juta. Ia mengaku bingung dengan skema perhitungan hutang tersebut, mengingat uang tunai yang ia terima dari bank Jombang hanya sekitar Rp25,5 juta.
“Sertifikat anak saya dijadikan jaminan. Saya diminta bayar Rp70 juta oleh Bank Jombang, padahal sudah saya cicil Rp10 juta,” keluhnya sedih.
Hingga saat ini, pihak PT BPR Bank Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menimpa Ngatini.
Saat mmcnews.id mendatangi Kantor Kas PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, petugas front office bernama Laras menyampaikan bahwa pimpinan kantor kas, Aan, sedang berada di kantor pusat untuk mengikuti rapat.
Kisah Ngatini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan dalam bertransaksi, terutama saat melibatkan aset berharga seperti sertifikat tanah.
Reporter: Adi















