Kapolres Bojonegoro Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

  • Bagikan

Bojonegoro – Satresnarkoba Polres Bojonegoro Menggelar Konferensi Pers yang Dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dengan Didampingi Kasat Narkoba Iptu Mudo Tri Sanjoyo dan Humas Ipda Abul Wafa bertempat di Gedung Api Rawi Lingkup Mako Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Kamis (02/07/2026).

Dihadapan awak media Kapolres Bojonegoro Afrian Satya Permadi membeberkan bahwa keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tak lepas dari dukungan masyarakat.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bahwa perederan narkoba saat ini sudah sangat memperihatinkan. Karena lanjutnya, para pengedar dalam operasinya melalui platform media sosial dan menyasar berbagai usia.

Pihaknya menegaskan, dengan adanya pengungkapan kasus narkoba kali ini, adalah bentuk komitmen bahwa Polres Bojonegoro tidak akan memberi ruang para pengedar maupun pemakai dan segala bentuk tindak pidana.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Bojonegoro,” ujar AKBP Afrian saat rilis.

Kapolres menyebut, dari 11 tersangka tersebut, 2 orang sebagai pemilik/penyimpan, 7 orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan 2 orang lainnya sebagai pemilik.

Lebih lanjut Kapolres merinci barang bukti yang berhasil disita dan diamankan yaitu, narkotika seberat 6,06 gram dan 62,95 gram, 64 butir obat keras berbahaya, serta sembilan unit handphone dan dua unit motor sarana transaksi serta satu unit mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 117 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 9 ayat 1 UU No. 1/2023 ancaman 4-12 tahun, hingga UU No. 17/2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih terus kami dalami. Nanti secara detail akan dijelaskan lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” pungkasnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk tidak melawan hukum dengan menyalahgunakan obat terlarang atau sejenisnya.

Kapolres menambahkan, kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak penegak hukum bila mengetahui hal yang mencurigakan.

Sementara itu Kasatnarkoba Iptu Mudo Tri Sanjoyo dikesempatan yang sama menyampaikan hasil ungkap kasus narkoba dan barang bukti yang berhasil di amankan. Mudo Tri juga memberi himbauan yang sama, mengajak seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk menjauhi narkoba. “Sekali lagi jauhi Narkoba,” tegasnya di akhir konferensi persnya. (Red/Saprol).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan