Surabaya, Mmcnews.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus penggelapan muatan truk barang ekspedisi yang berisi gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.
Dihadapan awak media, Kasubbid Penmas AKBP Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang mempunyai peran masing – masing.
“Modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah,” kata AKBP Sinwan.
Adapun ke tujuh tersangka diantaranya, AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) berperan membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut.
“Kemudian SY (45) mereka turut membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi,” jelas nya.
AKBP Sinwan juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pada Kamis (18/08/2022) telah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur dengan muatan yang sudah kosong.
“Kemudian anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” ungkap Sinwan.















