Polsek Sreseh Amankan Warga Desa Labuhan

  • Bagikan

Ket foto; anggota polsek sreseh saat mengamankan A. F. 

Sampang || MMCMadura, Jajaran Polsek Sreseh, Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A.F berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di halaman teras rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Tersangka A.F diketahui merupakan warga Kecamatan Sreseh, berusia 32 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar ± 0,29 gram.

Kapolsek Sreseh iptu Andrik Soejarwanto S.H, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan itu ia tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh ynag menurutnya kasus itu dilimpahkan ke polres sampang.

“Sudah di limpahkan ke polres pak, langsung ke Kasat Polres aja pak.” Ungkapnya singkat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan