Predator di Balik Layar, Siasat Licik Guru SMP Negeri di Jombang Perangkap Murid Lewat Akun Palsu

  • Bagikan
Oplus_131072

​MMCNEWS.ID | Kedok seorang oknum pendidik berinisial D di salah satu SMP Negeri di Jombang akhirnya terbongkar. Bukannya menjadi pelindung dan pembimbing, sosok yang seharusnya digugu dan ditiru ini justru menjelma menjadi predator digital yang menjerat muridnya sendiri, I (15), melalui jaringan kebohongan yang sistematis.

​​Kasus ini mengungkap sisi gelap penggunaan media sosial. AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Jombang, membeberkan bahwa tersangka D menjalankan aksi yang sangat rapi. Ia menciptakan akun media sosial fiktif dengan identitas sebagai seorang wanita untuk mendekati korban secara emosional.

​Setelah berhasil membangun kepercayaan dan mendapatkan konten asusila dari korban, wajah asli D muncul. Konten tersebut dijadikan senjata utama untuk memeras dan mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya.

​Selama lebih dari satu tahun, sejak 2024 hingga Agustus 2025, tersangka mengeksploitasi kepatuhan muridnya dengan dalih pendidikan. Setiap Rabu malam, D rutin menjemput korban dengan alasan membantu mengerjakan tugas sekolah.

​Namun, alih-alih buku dan pena, korban justru dihadapkan pada tindakan pelecehan di rumah tersangka. Lingkaran setan ini baru terputus setelah keluarga korban yang curiga akhirnya melapor ke polisi pada 18 Desember 2025.

​​Di hadapan penyidik, D memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena kecanduan pornografi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa.

​1 Unit Laptop (berisi penyimpanan konten asusila).
​1 Unit Ponsel (alat komunikasi dan penyamaran di medsos).

​”Tersangka memanfaatkan posisi tawar dan kerentanan korban. Ini adalah pengkhianatan terhadap profesi guru,” tegas AKP Dimas dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

​​Kini, sang “guru” harus meninggalkan seragamnya dan bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menantinya.

​Polres Jombang mengimbau keras kepada seluruh orang tua untuk tidak hanya mengawasi aktivitas fisik anak, tetapi juga “melek digital”. Jangan biarkan ruang privasi di ponsel menjadi pintu masuk bagi predator yang bersembunyi di balik akun-akun palsu.

Reporter: Adi

  • Bagikan