Raperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk dalam Propemperda 2024.

  • Bagikan
Index 28 1068x711

Husin Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat (foto:istimewa) 

Jabar || Mmcnews – Rabu, 15 November 2023. Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Persetujuan ini diumumkan oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI (Purn) Taufik Hidayat. Keputusan ini mengikuti surat dari Gubernur Jabar Nomor: 8444/HK.02.01/HUKHAM pada tanggal 11 Oktober 2023, yang mengusulkan Raperda untuk Program Pembentukan Daerah Tahun 2024.

Pimpinan DPRD Jawa Barat menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat untuk membahas surat dari gubernur tersebut. “Bapemperda DPRD Jawa Barat telah selesai melakukan pembahasan dan siap untuk melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna hari ini,” kata Taufik Hidayat.

Laporan hasil pembahasan disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Achdar Sudrajat. Dari keseluruhan Raperda yang dibahas, satu di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Jawa Barat sendiri, sementara delapan lainnya merupakan usulan dari Gubernur Jabar.

Berikut adalah daftar Raperda yang telah disetujui:

1. Raperda Prakarsa DPRD Jawa Barat:

 Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

2. Raperda Usulan Gubernur Jabar:

 Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

 Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat.

 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Bandarudara Internasional Jawa Barat.

 Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).

 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Agronesia (Perseroda).

Rapat paripurna persetujuan Propemperda 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, dengan hadirnya Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Oleh Soleh, dan Ade Ginanjar. Turut hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Sekretaris. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan