Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan dalam upaya membersihkan Kabupaten Garut dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan berhenti di sini, pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Usep.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah fokus mendalami hubungan tersangka dengan jaringan di atasnya, termasuk upaya untuk menangkap sosok Indro yang disebut-sebut sebagai pemasok.
Kapolres Garut melalui AKP Usep Sudirman juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama erat antara aparat dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka HYA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut, sementara seluruh barang bukti telah diamankan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Garut dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi seluruh masyarakat. (DK)


							












