Garut,Mmcnews.id – Komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Pada Minggu malam (27/04/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial HYA (42) dalam sebuah operasi di wilayah Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
HYA yang diketahui merupakan warga Jl. Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, tak berkutik saat aparat mendatangi kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 2,70 gram. Paket tersebut dibalut menggunakan tisu putih dan lakban coklat bertuliskan “F3”, diduga sebagai kode khusus dalam peredaran narkotika.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi dan distribusi sabu, di antaranya 20 plastik klip bening kosong, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah korek gas, sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta satu unit handphone merek ZTE yang diyakini digunakan tersangka untuk mengatur transaksi.
Polisi juga mengamankan bukti digital berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan HYA dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam proses pemeriksaan awal, HYA mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Indro melalui sistem “tempel” metode pengiriman narkoba tanpa pertemuan langsung yang dilakukan di daerah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja. Sistem ini biasa digunakan dalam jaringan peredaran narkoba untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut bukan hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan sebagian besar disiapkan untuk dijual kembali. Dari hasil transaksi sebelumnya, HYA mengaku pernah memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HYA dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan dalam upaya membersihkan Kabupaten Garut dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan berhenti di sini, pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Usep.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah fokus mendalami hubungan tersangka dengan jaringan di atasnya, termasuk upaya untuk menangkap sosok Indro yang disebut-sebut sebagai pemasok.
Kapolres Garut melalui AKP Usep Sudirman juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama erat antara aparat dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka HYA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut, sementara seluruh barang bukti telah diamankan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Garut dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi seluruh masyarakat. (DK)















