Satresnarkoba Polres Lahat kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika.

  • Bagikan

MMCNews , Lahat – Sumsel : 01 Agustus 2025.

Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel Kembali berhasil ungkap Kasus Narkoba kali ini 5(Lima) Orang Tersangka nerkut Barang Bukti telah diamankan Penangkapan Para Tersangka yang di Pimpin langsung oleh Kasat
Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E TAMBUNAN,S.H.,M.H, Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H dan Kanit Idik II BRIPKA JUPRIADI,S.H beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /60/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Juli 2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui La subsidi Lispono. SH mengatakan kejadian tepatnya berada di lokasi Perumahan Griya Jalan Baru Permai Kabupaten Lahat. dan
Tersangka: yang di amankan di antara nya (1) RS (29 tahun) warga asal domisili Jalan Jagalan Rt.02 Rw.01 Kel.Pasar Bawah Kec.Lahat Kabupaten Lahat, -(2) BP (32 tahun) yang beralamat di Perumahan Griya Jalan Baru Permai No.13 Kel.Kota Baru Kec.Lahat Kabupaten Lahat.-(3) MS (25 tahun) warga Desa Kota Negara Kec.Lahat Kabupaten Lahat, – HD (29 tahun) beralamat : Blok E No.2 Band🤺at Jaya Lahat Rt.002 Rw.001 Kel.Bandar Jaya Kec.Lahat Kabupaten Lahat,- dan
(5) ES (29 tahun) Oknum TNI lingkup Rindam II Sriwijaya

Dari para Tersangka. polisi juga mengamakan Barang Bukti berupa
– 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 67,13 (enam tujuh koma satu tiga) gram;
– 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 2,58 (dua koma lima delapan) gram;
– 3 (tiga) unit timbangan digital warna silver dan biru tosca;
– 1 (satu) buah sendok plastic;
– 3 (tiga) bal plastik klip transparan;
– 1 ( bungkus) pelastik warna kuning keemasan berlogo Harimau yang bertuliskan SK.77;
– 1 (satu) unit handphone IPHONE Seri 15 warna putih.
Barang Bukti yang disita dari TSK an. RS
– 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu berat brutto/kotor : 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
Barang Bukti yang disita dari tersangka a.n.MS
– 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik kliptransparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 0,22 (nol koma dua dua) gram;
– 1 (satu) butir pecahan pil warna coklat terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis pil ektasi dengan berat brutto/kotor : 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
– 1 (satu) buah tas selempang warna Orange merk B,M&MULAIDITHECL.
Barang Bukti yang disita dari tersangka a.n. *BERRY PERMANA,S.E. Bin JAUHARI*

*Pasal yang disangkakan:*
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian Berawal tepat nya
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Griya Jalan Baru Permai No.13 Kel/Desa Kota Baru Kec. Lahat Kab Lahat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh personil Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H. Berawal dr informasi yg didapat bahwa di rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan informasi akurat maka dilakukan penggeledahan dan pada waktu itu sedang berkumpul 5 (lima) org di ruang tamu dengan suara musik remix dari soundsystem.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakan oleh tersangka a.n. BP lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas lantai ruang tamu tepatnya didekat kaki tersangka a.n. RS duduk dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka a.n. MS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu di saku baju sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka a.n. MS.

kemudian diamankan 1 (satu) unit handphone IPHONE seri 15 warna putih di atas meja ruang tamu milik tersangka a.n. RS yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar milik tersangka a.n. RS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik , 2 (dua) unit timbangan digital dan 3 (tiga) ball plastik klip transparan yang ditemukan di atas meja tepatnya di dalam kamar milik tersangka a.n. RS.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar milik tersangka a.n. BP dan diamankan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning keemasan berlogo gambar HARIMAU ditemukan di dalam lemari kamar milik tersangka a.n. BP yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan di lantai kedua rumah lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tepatnya tergeletak di lantai kedua rumah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima orang dan satu org diantaranya oknum TNI Sertu Erik Santana Ba Ops Pam Rindam II Sriwijaya. Kemudian sekira jam 20.00 Wib Kasatresnarkoba menghubungi Lettu Cpm. Jamhari (Dansubdenpom/4-3 Lahat) utk hadir ke TKP.

Sekira pukul 20.30 Wib Dansubdenpom bersama 3 (tiga) personil Subdenpom tiba di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut kemudian sekira jam 21.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H. bergerak menuju rumah kontrakan tersangka a.n RS yg beralamat di Jl. Lubuk Beringin Lrg. Akasia Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat dan sekira jam 21.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H. tiba di lokasi tersebut dan dilakukan penggeledahan akan tetapi dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti yg ada kaitan dengan Tindak Pidana Narkotika dan selanjutnya kelima org tsb beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan sekira jam 22.15 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat tiba di Mapolres Lahat dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penyerahan oknum TNI lingkup Rindam II Sriwijaya

Dan Sekira jam 22.48 Wib dilakukan penyerahan oknum TNI Sertu E S lingkup Rindam II Sriwijaya ke Dansubdenpom/4-3 Lahat yang diterima oleh Lettu Cpm. Jamhari.

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan