Seorang TP Curat Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Polres Lahat

  • Bagikan

MMCNews, Lahat : 02 Nopembse 2025 .


Dalam Ops Ketupat Musi II Tahun 2025. Jajaran Polresta Lahat,melalui Polsek Kota Lahat, pun telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPid) berdasarkan Laporan Polisi :
LPB/29/X/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Oktober 2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK .MIK melalai Kasubai Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Personil nya telah mengamakan seorang laki -laki Tersangka Pelaku Tindak Pidana Curat inisial : LOIS Als TAGOK Als NANDO (21 Tahun) beralamat di Jalan Laskar RT. 13 RW. 04 kel. Pasar Lama kec. Lahat kab. Lahat

Berawal kejadian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 10.30 WIB bertempat di gang Posyandu dusun II desa Tanjung Payang kec. Lahat Selatan kab. Lahat atau tepatnya di rumah pelapor, inisial : MUS (61 Tahun) warga yang berdomisili digang Posyandu dusun II desa Tanjung Payang kec. Lahat Selatan kab. Lahat telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka: MH1JFM212EK725606 dan Nosin: JFM2E-1756833 dan satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau milik pelapor yang dilakukan oleh Terlapor (lidik)

Tersangka LOIS Als TAGOK Als NANDO melakukan tindak pidana Curat dengan cara memanjat dinding samping rumah pelapor kemudian masuk ke dalam rumah pelapor melalui jendela samping lantai atas rumah pelapor yang dirusak selanjutnya turun ke lantai bawah lalu mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada tiang dekat meja makan kemudian terlapor mengambil sepeda motor dan tabung gas tersebut

Kemudian Tersangka keluar dari pintu depan lantai bawah rumah pelapor lalu terlapor membawa pergi barang-barang tersebut meninggalkan tempat kejadian sehingga atas peristiwa tersebut mengakibatkan Korban /Pelapor menderita kerugian materi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporka ke pihak kepolisian Sektor Kota Polres Lahat untuk ditindak lanjuti

Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di jalan Kirab Remaja Simpang PGRI 2 kel. Talang Jawa Selatan kec. Lahat kab. Lahat, telah diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama LOIS Als TAGOK Als NANDO oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DODI PERMANA, S.H., M.M., ketika sedang mengendarai sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka: MH1JFM212EK725606 dan Nosin: JFM2E-1756833 milik Korban/pelapor.

Sebelumnya telah dicuri dan laki-laki tersebut berhasil diamankan setelah sebelumnya disampaikan oleh pihak pelapor hendak menebus kembali sepeda motor tersebut namun naas bagi Tersangka yang telah di Incar Polisi ahir nya Tertangkap oleh Unit Sateskrim Polsek Kota Polres Lahat berikut dengan barang bukti sepeda motor ahir nyabdibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan