Setyo Wahono Serahkan SK 385 PPPK

  • Bagikan

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 kepada 385 pegawai, bertempat di Pendopo Malowopati, Jln Mastumapel, Bojonegoro, Jawa Timur. Jum’at. (19/12/2025).

Perpanjangan kontrak ini diberikan kepada 361 PPPK formasi guru dan 24 PPPK formasi tenaga kesehatan yang dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta capaian kinerja individu dengan predikat minimal baik. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK hingga lima tahun dengan evaluasi kinerja setiap tahun. Kabar baik ini disambut gegap gempita oleh seluruh PPPK yang hadir.

Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dibalas dengan tanggung jawab dan kinerja yang semakin baik. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peningkatan kapasitas diri di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan berbasis digital.

“PPPK harus menjadi ASN yang melayani dengan sepenuh hati, menjaga etika, serta terus berinovasi. Jangan berhenti belajar dan jangan bekerja sekadar menggugurkan kewajiban,” tegas Bupati dalam sambutannya. Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama ASN adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan