Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro Menggelar Audensi untuk Mensikapi Polemik Rencana PAW Pilkades Desa Bandungrejo, Ngasem bertempat di Ruang Bamus Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (11/02/2026).
Pantauan dilokasi rapat di hadiri ketua komisi A H Lasmiran, dengan di dampingi sekretaris komisi A mustakim serta anggota Komisi A. Nampak hadir bagian hukum setda para Camat dan PJ kepala desa Bandungrejo.
Menurut kabar yang beredar, penyebabnya adalah BPD Desa Bandungrejo belum melaksanakan musyawarah desa musdes padahal Pilkades PAW harus segera digelar.
Penundaan ini diduga terkait pemerintah Desa belum menyelesaikan lppd tahun 2024 dan 2025 kepada BPD.
Administrasi desa yang belum terselesaikan dengan nilai kurang lebih 821.250.000 serta kegiatan dan proyek Desa tahun-tahun 2024 sampai tahun 2025 yang belum rampung yang masih tersangkut pada almarhum kepala desa sebelumnya.
Camat Ngasem Budi Sukisna membenarkan BPD sudah dipanggil untuk klarifikasi tetapi tidak hadir memicu kemarahan warga yang menuntut kepastian jadwal musdes keesokan harinya.
Sedangkan, Salah Seorang warga tegas mengatakan kami tidak mau menunggu lagi harus dilakukan sekarang agar hak kami memilih tidak dirampas ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris komisi A Mustaqim menegaskan kalau anggaran sudah tersedia dan tidak ada kendala siapapun calonnya dan wajib dilaksanakan jangan sampai skema berbasis kepala keluarga diubah karena itu bisa memicu konflik sosial
Mustaqim menekankan agar pelaksanaan pilkades PAW tidak molor sehingga periode Kepala Desa Baru tetap efektif ia meminta D-PMD dan Camat Ngasem segera menuntaskan persoalan agar Desa Bandungrejo tidak menjadi arena konflik berkepanjangan.















