Silaturahmi Sinergisitas Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak ke Kodim 0813 Bojonegoro

  • Bagikan

“Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada diwilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas yaitu sebagai tenaga ahli, nahkoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi diwilayah perairan nusantara, laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif,” kata Yulistya Wisnu Wardhana.

Custom Immigration Quarantine (CIQ) adalah pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tananman/hewan diperlintasan. CIQ terdiri dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenpar, TNI, Polri, Kejagung, Kemenkeu, Kemenkes, Kemenaker, Kemenag, KKP, Kemendikbud, Kemenristek, Kemensos, Kemenhub, Kemenpora, Setneg, LIPI, BIN, BNN, BAIS, Bakamla, BNPT dan Instansi terkait lainnya.

“Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian atau Lembaga,” paparnya.

Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing diwilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya terdiri dari Badan atau Instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.

“Tim Pora tingkat kecamatan dibentuk dengan keputusan Kakanim yang di Ketuai oleh Kakanim, Koramil (Babinsa), Polsek serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa,” pungkasnya.

Sumber : Pendim
Editor : Didik Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan