Ket foto; istimewa
Bangkalan|| MMCMadura, Terkait dugaan tindak pidana korupsi di pemdes Banyuajuh Kecamatan Kamal Bangkalan. Masyarakat saat ini berharap besar kepada Pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum penyelenggara pemerintahan mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif, yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi Anggaran salah satunya terkait Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDes).
LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) hadir dalam rangka berpartisipasi aktif positif dan konstruktif membangun Bangkalan dengan memfokuskan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam UU nomor 31 tahun 1999 juncta nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkalan.
Rabu (23/04/25), LSM GBB mengajukan surat laporan ke Polres Bangkalan (Kasatreskrim) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
LSM GBB menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Banyuajuh dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan APBDes tahun 2024 yang telah terealisasi sebagaimana tertuang dalam realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa (DD) pemerintah Desa (pemdes) Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Sehubungan dengan pembangunan Desa APBDes Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Desa Banyuajuh nomor 2 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2024 dan peraturan Desa Banyuajuh nomor 1 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2024.















