Diantara beberapa temuan yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi adalah pengaspalan dan pembuatan kolam ikan darat.
Saat dikonfirmasi tim media wakil ketua LSM GBB Yodika Saputra SH.MH. menyampaikan keterangan singkatnya.
“kami LSM GBB berkomitment untuk berpartisipasi aktif dan positif guna sosial kontrol kepada aparatur pemerintah khususnya di kabupaten Bangkalan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran Negara dari dugaan tindak pidana korupsi.”katanya.
Lanjut Yodika,” diantara salah satu tindakan kami LSM GBB adalah dengan mengajukan surat laporan kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Banyuajuh Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan pembangunan APBDes tahun 2024. Jelasnya.
Ia Menambahkan, ” Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola anggaran desa di Kabupaten Bangkalan dan khususnya di Kecamatan Kamal. Karena hal ini bertujuan mencegah sekaligus memberantas potensi penyalahgunaan anggaran uang Negara di Desa-Desa yang lainnya. Tegas, Yodika. Dikutip dari Harianmerdekapost.com















