Tak Kantongi Ijin , DPM PTSP Hentikan Pembangunan Proyek Gudang Bulog

Editor: Didik Sap

Bojonegoro mmcnews – Setelah diketahui melakukan pekerjaan kontruksi tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) akhirnya menghentikan sementara proyek pembangunan Gudang Bulog di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada rabu (17/02/2021).

DPM PTSP melakukan koordinasi serta konfirmasi dan menekankan kepada pihak pelaksana proyek untuk segera mengurus ijin. ” Diarahkan untuk segera mengurus izin, dan untuk menghentikan kegiatannya sampai dengan izin terbit,” Kata Kepala DPM PTSP Yusnita Liasari.

Disisi lain, Kepala Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Marwi, membenarkan bahwa warga belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek gudang Bulog.

  Rehab Gedung SDN 01 Cikaret, Gunakan Besi Tidak Sesuai Spek

Padahal hal tersebut wajib dilakukan pihak pelaksana proyek guna meminta surat pernyataan tidak keberatan kepada warga sekitar mengetahui Kepala Desa dan Camat. Sebagai salah satu syarat untuk kepengurusan IMB di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP).

” Belum pernah ada sosialisasi untuk hal itu, ” ungkap Kades Kunci Marwi.

Tinggalkan Balasan