Tambang Pasir Ilegal dari Sungai Bengawan Solo di Wilayah Kecamatan Kedungtuban Blora Kembali Marak

  • Bagikan

“Saya sekarang sudah pindah dan berdomisili di Desa Sumberarum, tepatnya di depan MAN Ngraho,” tuturnya.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Untuk melakukan kegiatan galian sesuai UU 4/2009 diwajibkan memiki Izin Usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman pidananya, namun masih ditemukan tambang pasir yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009.

Perlu diketahui, ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(An/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan