Bojonegoro | MMCNews.id – Musyawarah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bersama pemdes Desa Sumuragung Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Jatim, dihujani pertanyaan yang berujung perdebatan antara peserta dan BPD berikut Pemdes setempat, dan berlangsung alot.(10/09/21)
Musyawarah yang digelar BPD Sumuragung tersebut berdasarkan surat Nomor : 011/BPD/III/2021 yang dikirim BPD dan ditujukan kepala desa itu diantaranya meminta Perubahan/Revisi pada Perdes No.05 tahun 2018 tentang Penyewaan Tanah Khas desa, yang tertuang dalam BAB III Pasal 3, BAB V Pasal 14.
Selain itu BPD juga meminta Pemerintah Desa Sumuragung untuk segera membersihkan sisa tebu (dongkel) yang masih ada/tersisa di lapangan Desa sumuragung.
Agus salim Ketua BPD yang memimpin jalannya musyawarah menyampaikan aspirasinya sesuai surat yang ia kirim ke kepala desa tersebut, kendati alot lantaran terjadi perdebatan antara pemdes dengan BPD, yang berujung dusetujuinya perubahan perdes membuat BPD dan masyarakat dapat bernafas lega.
Hal tersebut dibenarkan agus salim saat di konfirmasi wartawan usai rapat.















