H. Sadar Muslihat, S.H. Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat . (foto: istimewa)
Jabar || Mmcnews – 30 Desember 2023. Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren di Jabar.
Demikian dikemukakan Anggota DPRD Jawa Barat Sadar, dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, kepada kelompok majelis taklim, beberapa waktu lalu.
Menurut Sadar Muslihat, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dibuat salah satunya untuk mengakomodir kepentingan pesantren. Sehingga dengan adanya Perda tersebut peran pesantren dalam pembangunan di Jabar bisa lebih ditingkatkan.
“Tidak semata-mata hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan. Maka dari itu Pemprov Jabar harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren di Jabar,” ucapnya.
Sadar berharap setelah sosiali Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilakukan, masyarakat khususnya kelompok majlis taklim mengetahui dan paham terhadap regulasi tersebut. Serta bisa bekerja sama dengan melaksanakan program-program terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Kita menyampaikan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini kepada masyarakat umum, khususnya yang bergerak di majelis taklim. Kita berusaha menyampaikan bahwa sudah ada Perda yang memfasilitasi pesantren dan kebutuhan-kebutuhannya,” katanya.
Menurut Sadar, Pemdaprov Jabar sangat terbuka untuk bekerja sama dengan masyarakat terkait implementasi dari Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini.
“Kedepannya ada peluang, khususnya untuk Kecamatan Ciranjang ini agar bisa turut serta dalam program-program yang dibuat Pemdaprov Jabar,” ujarnya.
Sadar menambahkan selain mensosialisasikan Perda, pihaknya pun sering menerima berbagai aspirasi dari masyarakat saat pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda.
“Ketika bertemu langsung dengan masyarakat, seperti saat kegiatan penyebarluasan Perda. Kita tidak hanya mensosialisasikan Perda, tapi kita juga menerima aspirasi-aspirasi masyarakat, dan kita harus menampung dan menyampaikan kembali aspirasi, masukan dan berbagai keluhan dari konstituen,” tambahnya. (Red)















