Tertibkan PKL di Zona Merah, Satpol PP Jombang Lakukan Penertiban Secara Humanis

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan di sejumlah titik zona merah kota Jombang. Penertiban dilakukan secara humanis, guna menjaga ketertiban dan keindahan kawasan publik.

Aksi penertiban ini menyasar area Alun-alun Jombang serta ruas jalan protokol seperti Jalan Ahmad Dahlan, Basuki Rahmad, Sutomo, Kusuma Bangsa, Gus Dur, Ahmad Yani, hingga Jalan Wahid Hasyim.

“Kami fokus pada upaya mensterilisasi area dari pedagang kaki lima dan asongan demi menciptakan suasana yang kondusif,” ujar Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, saat dikonfirmasi Selasa (10/6/2025).

Thonsom menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum. Ia menambahkan, penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Kami mengedepankan imbauan terlebih dahulu. Namun bagi pedagang yang tetap nekat, akan kami tindak sesuai aturan,” jelasnya.

Penertiban ini merujuk pada beberapa payung hukum, antara lain Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010, Perda Nomor 14 Tahun 2024, Perbup Nomor 7 Tahun 2014, Perbup Nomor 26 Tahun 2022, serta SK Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2025 tentang zonasi.

Thonsom menambahkan, kawasan zona merah di Jombang akan terus diawasi agar tetap steril dari aktivitas perdagangan liar.

“Kami ingin menjaga wajah kota tetap bersih dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.

Reporter: Adi

  • Bagikan