Waingapu, NTT- Dalam upaya meningkatkan akurasi data perpajakan daerah serta mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Timur menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua instansi dilaksanakan di Waingapu oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Timur, Dominggus Bandi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, S.Sos., M.H pada Minggu, (21/9/2025).
Kerja sama ini berfokus pada pemutakhiran pendataan PBB-P2 yang mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan di 22 kecamatan se-Kabupaten Sumba Timur. Melalui sinergi ini, diharapkan terbentuk basis data yang valid, terintegrasi, serta berbasis teknologi digital untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data objek pajak dan data pertanahan, sinkronisasi data spasial dengan data wajib pajak, pengembangan sistem informasi bersama, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan akan dijalankan secara kolaboratif dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Kedua pihak juga berkomitmen menjaga keamanan serta kerahasiaan data sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah kolaboratif antara Bapenda dan Kantor Pertanahan ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Sumba Timur yang lebih maju dan berdaya saing.















