MMCNEWS.ID | Jagat media sosial Jombang mendadak heboh. Sebuah video yang memperlihatkan aksi “pedas” seorang juru parkir (jukir) di depan Masjid Alun-alun Jombang viral setelah sang jukir nekat memungut biaya parkir dengan bumbu intimidasi, dan mencatut nama pejabat kepolisian.
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk bertindak. Pada Selasa (28/04/2026) pagi, Unit Reskrim Polsek Jombang langsung “menjemput bola” ke lapangan untuk menelusuri kebenaran video tersebut.
Identitas Pelaku Terungkap, petugas berhasil mengamankan pria di balik aksi viral tersebut. Pelaku diketahui berinisial MY (53), seorang warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
Modus yang digunakan MY tergolong berani. Kepada para pengguna jalan, ia meminta uang parkir sembari mengklaim bahwa tindakannya tersebut atas instruksi atau “setoran” untuk Kasat Lantas Polres Jombang.
Entah demi terlihat resmi atau agar warga tak berani protes, taktik ini justru menjadi bumerang yang membawanya berurusan dengan hukum.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengambil langkah persuasif dalam menangani kasus ini. Alih-alih langsung menjerat MY dengan pasal pidana, polisi memilih jalur pembinaan agar memberikan efek jera sekaligus edukasi.
“Kami memberikan pembinaan serta mewajibkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegas AKP Edy.
Poin Penting Imbauan Kepolisian. Tanpa Paksaan: Juru parkir dilarang keras melakukan tekanan atau intimidasi kepada warga.
Bayar Sewajarnya: Parkir seharusnya menjadi transaksi yang wajar dan ikhlas, bukan ajang “akting” membawa nama pejabat.
Pengawasan Ketat: Polsek Jombang berkomitmen untuk terus memantau area Alun-alun guna memastikan kenyamanan publik.
Pasca insiden ini, AKP Edy berharap suasana di ikon kota Santri tersebut kembali kondusif. Warga diharapkan tidak perlu merasa was-was saat memarkir kendaraan, dan para juru parkir diingatkan untuk bekerja sesuai aturan tanpa perlu menciptakan “drama” jabatan.
Kini, MY telah dipulangkan setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebuah pelajaran mahal bahwa mencatut nama institusi demi rupiah recehan hanya akan berakhir di meja pemeriksaan.
Reporter: Adi















