MMCNEWS.ID | Kontroversi seputar proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lingkungan SMPN 1 Mojowarno terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terungkap isu minimnya papan informasi proyek dan dugaan absennya musyawarah komite, kini fokus pengawasan beralih pada aspek fundamental, legalitas status tanah dan akuntabilitas sumber pendanaan proyek.
Menanggapi kompleksitas persoalan ini, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Jombang, M. Syarif Hidayatulloh, S.T., M.MT., Legislator Partai Demokrat yang dikenal vokal dalam isu tata kelola pendidikan, yang akrab dipanggil Gus Sentot menilai bahwa dugaan ketidakjelasan proyek TPT ini merupakan masalah serius yang menuntut atensi penuh”, tegasnya.
Gus Sentot mendesak seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan manajemen sekolah, untuk segera menyajikan data secara transparan mengenai landasan pelaksanaan pembangunan TPT tersebut.
“Hal pertama yang harus diverifikasi di lapangan adalah status tanahnya—apakah itu milik sekolah atau milik desa. Apabila tanah tersebut berada di bawah kewenangan desa, maka segala bentuk pembangunan fisik, termasuk TPT ini, adalah tanggung jawab penuh pemerintah desa, bukan pihak sekolah,” tegas Gus Sentot kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, kejelasan legalitas lahan harus menjadi prasyarat utama sebelum membahas detail anggaran. Jika lokasi pembangunan TPT berada di luar batas aset milik sekolah, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dari kaidah hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
“Jika proyek ini benar dilaksanakan oleh pihak sekolah, maka kewenangan sekolah harus dipastikan. Melaksanakan pekerjaan di atas lahan yang bukan aset sekolah adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar regulasi,” tambahnya.
Politisi muda ini juga menekankan bahwa sekolah negeri adalah institusi publik yang mengelola dana negara. Oleh karena itu, setiap aktivitas, baik fisik maupun non-fisik, harus diimplementasikan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Gus Sentot menyoroti dugaan pengerjaan proyek tanpa koordinasi teknis dengan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Situasi ini, menurutnya, berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa, sekolah, dan dinas teknis.
“Proyek infrastruktur seperti TPT seharusnya berada dalam ranah Dinas PUPR. Sekolah tidak diperkenankan membangun tanpa dasar hukum dan perencanaan teknis yang memadai. Dinas Pendidikan wajib turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Gus Sentot juga mencermati kemungkinan sumber pendanaan proyek, baik dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana sekolah, atau bahkan dana komite. Jika dana komite yang digunakan, ia menuntut jaminan bahwa mekanisme musyawarah komite sekolah telah ditempuh dan mendapatkan persetujuan resmi dari seluruh wali murid.
“Jika pendanaan berasal dari komite, apakah telah ada kesepakatan kolektif? Apakah seluruh wali murid telah diinformasikan dan memberikan persetujuan? Penggunaan atau penarikan dana tanpa dasar musyawarah dan persetujuan resmi harus dihindari,” tegasnya.
Gus Sentot menegaskan bahwa DPRD Jombang akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Ia meminta semua elemen, terutama media dan pengawas sekolah, untuk aktif menelusuri kebenaran proyek yang kini menjadi isu publik ini.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang, saya meminta rekan-rekan media dan pengawas sekolah untuk mengawal ketat. Verifikasi status lahannya, identifikasi pelaksana proyek, dan pastikan sumber dananya. Semuanya harus jelas dan transparan,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik yang mengaburkan batas-batas penggunaan anggaran pendidikan. Kasus TPT SMPN 1 Mojowarno kini bukan sekadar masalah pembangunan fisik, melainkan sebuah ujian integritas, transparansi, dan tata kelola sektor pendidikan.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan bersama Inspektorat Kabupaten Jombang segera melakukan audit lapangan secara komprehensif.
Jika terbukti ada pelanggaran dalam penggunaan dana BOS atau dana sekolah di luar ketentuan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Mojowarno belum memberikan tanggapan resmi. Langkah cepat, terbuka, dan tegas dari otoritas terkait adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Jombang.
“Jika dunia pendidikan saja tidak transparan,” bagaimana kita bisa berharap anak-anak kita belajar kejujuran? “,pungkas Gus Sentot.
Bersambung















