Warga berharap supaya ada tindakan tegas dari pihak terkait, yang berkairltan dengam aktifitad Galian C di Desa Sumengko Dukuh Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Terkait galian sejumlah regulasi telah mengatur tentang galian bahkan pidanya juga secara gamblang tertuang dalam UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Antok/Red).














