Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. saat dikonfirmasi melalui telfon serta chat whatsaap salah satu guru disekolah tersebut tidak merespon.
Sementara itu Munawir selaku Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan (Korbidcam) Blega saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya baru mengetahui terkait permasalahan yang terjadi, untuk memastikan hal itu pihaknya akan memanggil kepala sekolah SD tersebut.
” Saya baru tau hal ini dari kamu pak. Saya sebagai korwil akan memanggil kepala sekolah. Besok mas akan saya panggil.” Jelas Munawir. Pada Selasa (26/03/25).
Dengan tegasnya Munawir mengaku orang asli Konang itu akan memberikan sangsi terhadap pihak pihak yang nakal dan tidak main main.
” Tanya Munawir siapa pak. Tanya dipertigaan Konang, saya sudah biasa menangani masalah banyak dan tak pernah mundur.” Pungkasnya mengakhiri.
Dengan kejadian itu publik berharap apa yang telah diucapkan Munawir terbukti dan menyelesaikan dengan bijak.
Jika semua dugaan penahanan buku PIP dan ATM itu terjadi,pihak sekolah SDN 3 Alas Rajah Blega jelas melanggar aturan pemerintah. Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan. Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.















