Ket foto; ilustrasi sekolah SDN alas Rajah 3
Bangkalan|| MMCMadura, Insiden penahanan buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PIP oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Alas Rajah Kecamatan Blega kabupaten Bangkalan telah memicu kemarahan masyarakat. Kini, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk turun tangan dan menyelidiki kasus tersebut.
Menurut keterangan yang diterima, buku tabungan dan ATM PIP tersebut ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak jelas serta diduga disalah gunakan yang membuat masyarakat merasa bahwa tindakan tersebut tidak proporsional dan melanggar hak-hak pemilik rekening.
“Mengapa pihak sekolah harus menahan buku tabungan dan ATM PIP? Apa alasan di balik tindakan tersebut.” Ungkap wali murid yang enggan namanya dipublikasi.
Dikatakannya, bagi penerima PIP yang baru kemaren sempat cekcok dengan pihak sekolah, wali murid tidak setuju atas pengambilan buku tabungan dan ATM oleh pihak sekolah.
” Yang baru baru itu pak tidak setuju diambil sekolah atmnya dan butabnya. Sempat cekcok tapi pihak sekolah tetep mengambilnya.” Ungkap warga.
Warga meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan untuk segera menyelidiki kasus tersebut dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” pinta warga.
Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. saat dikonfirmasi melalui telfon serta chat whatsaap salah satu guru disekolah tersebut tidak merespon.
Sementara itu Munawir selaku Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan (Korbidcam) Blega saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya baru mengetahui terkait permasalahan yang terjadi, untuk memastikan hal itu pihaknya akan memanggil kepala sekolah SD tersebut.
” Saya baru tau hal ini dari kamu pak. Saya sebagai korwil akan memanggil kepala sekolah. Besok mas akan saya panggil.” Jelas Munawir. Pada Selasa (26/03/25).
Dengan tegasnya Munawir mengaku orang asli Konang itu akan memberikan sangsi terhadap pihak pihak yang nakal dan tidak main main.
” Tanya Munawir siapa pak. Tanya dipertigaan Konang, saya sudah biasa menangani masalah banyak dan tak pernah mundur.” Pungkasnya mengakhiri.
Dengan kejadian itu publik berharap apa yang telah diucapkan Munawir terbukti dan menyelesaikan dengan bijak.
Jika semua dugaan penahanan buku PIP dan ATM itu terjadi,pihak sekolah SDN 3 Alas Rajah Blega jelas melanggar aturan pemerintah. Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan. Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.















