Bogor, | MMCNews.id, – Diduga ada main mata antara oknum Desa Bunar Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan toko bangunan penyalur bahan material untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebesar Rp17,5 juta.
Pasalnya dari hasil investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) didapati pengakuan salah satu pemilik toko material bahwasanya ada bahan material yang second alias bekas.
“Seperti genteng second (Bekas red) karena anggarannya kurang.
Kenapa anggarannya kurang? karena sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Provinsi. Kalau baru semua mau pakai anggaran dari mana, ya kita terusin saja apa adanya,” kata pemilik toko yang enggan ditulis namanya, Senin (4/10).
Ia menjeskan yang dibangun 30 unit rumah dan per unit Rp16, 5 juta. Untuk Bon diberikan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bukan kepada penerima manfaat.















