Ket foto; ilustrasi kades otoriter
Bangkalan|| MMCMadura, Upaya warga Desa Karang Anyar kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan untuk melengkapi dokumen adminstrasi untuk pengurusan pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota menemui kendala serius, hal itu diduga akibat konflik personal antara rival politik kepala desa (kades) Karang Anyar dengan Kepala Desa terpilih.
Udin (nama samaran) bertindak sebagai penerima kuasa dari NT (kerabat mantan calon Kades Karang Anyar a.n KD) seorang warga desa Karang Anyar, harus pulang dengan tangan kosong setelah kades setempat menolak memberikan stempel legalisir fotocopy sebagai syarat administrasi yang diperlukan guna memenuhi berkas untuk pengukuran ulang sertifikat tanah milik orang tua NT.
Namun, permohonan tersebut ditolak dengan tegas oleh Kades setelah mendengar nama KD mantan rivalnya disebut dalam percakapan.
Atas kejadian itu, Udin mengungkapkan rasa kecewa dengan sikap kades tentang pelayanan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya tidak sesuai dengan aturan, dan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami datang baik-baik dan membawa surat kuasa yang sah. Seharusnya tidak ada alasan untuk menolak, jangan kaitkan dengan persoalan pribadi” kata Udin.
Tindakan Kades yang menolak memberikan pelayanan kepada warganya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Untuk itu Udin bermaksud melaporkan kades kepada PJ . Bupati Bangkalan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Komisi Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, bahkan kalau memungkinkan akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.